SEJARAH
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dimulai sejak
tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari
1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
Tahun 1984 : Perusahaan
Leasing berjumlah 48 perusahaan
Tahun 1988 :
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
menjelaskan Pengertian mengenai
Lembaga Pembiayaan.
PENGERTIAN
UMUM
Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas
dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” dimana pada awal timbulnya
kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “CREDERE” yang mempunyai arti
“KEPERCAYAAN”
Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan
berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana.
DASAR HUKUM
Keputusan
Presiden No. 61 tahun 1988
Peraturan
Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006
DEFINISI
LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN KEPPRES 61/88
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat.
Perusahaan
Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang
Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
DEFINISI
DAN BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan
Pembiayaan, disebutkan bahwa:
“Perusahaan
Pembiayaan adalah suatu badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang
usaha Lembaga Pembiayaan – dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.”
Kegiatan
yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan:
- Sewa Guna
Usaha (Leasing)
- Pembiayaan
Konsumen (Consumer Finance)
- Anjak
Piutang (Factoring)
- Usaha
Kartu Kredit (Credit Card)
RUANG
LINGKUP
Peraturan
Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
Leasing Factoring
Finance Company
Consumer
Financing Credi Card
SEWA GUNA
USAHA (LEASING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengertian
Leasing di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang
berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha tanpa dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha
(Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Disebutkan
bahwa Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang
menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).
SEWA GUNA
USAHA (LEASING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengadaan
barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang
Penyewa Guna Usaha/Lessee oleh Perusahaan Pembiayaan/Lessor yang kemudian
disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini
disebut Sales & Lease Back
Sepanjang
perjanjian Sewa Guna Usaha masih
berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan
Pembiayaan.
Terdapat
beberapa kriteria untuk suatu transaksi Sewa Guna Usaha dapat dikategorikan
sebagai transaksi “Finance Lease” (Keputusan Menteri Keuangan
No.1169/KMK.01/1991, tanggal 27 November 1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
(Leasing).
Kelebihan
Transaksi Leasing :
Fleksibilitas
Fee yang
Relatif Murah
Penghematan pajak
Tidak
terlalu complicated
Kriteria
yang cukup longgar,Proses Cepat
Kelemahan
Transaksi Leasing :
Biaya Bunga
Cukup Tinggi
Kurangnya
Perlindungan Hukum
Proses
Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit
PEMBIAYAAN
KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengertian
Pembiayaan Konsumen sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku
adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dalam
kegiatan usaha Pembiayaan Konsumen ini, secara umum Perusahaan Pembiayaan dalam
mengelola risiko pembiayaan salah satunya melalui pengaturan Jaminan Fidusia
atas barang yang dimiliki konsumen.
PEMBIAYAAN
KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (secara khusus telah diterbitkan
pengaturan Jaminan Fidusia melalui Undang-undang RI No.42 Tahun 1999).
Tidak
terdapat pengaturan atau kriterian khusus untuk suatu transaksi dapat di
kategorikan sebagai Pembiayaan konsumen banyak digunakan untuk membiayai barang
modal/barang umum.
Lahirnya
Pembiayaan Konsumen
Bank Kurang
tertarik untuk menyediakan kredit berukuran kecil.
Sumber dana
formal lainnya kurang fleksibel, contoh pegadaian.
Sistem
pendanaan Informal seperti rentenir /tengkulak / lintah darat sudah
ditinggalkan
Alasan
Debitur Memilih Transaksi Pembiayaan Konsumen
Tidak
terlalu banyak persyaratan.
Tidak
berorientasi pada jaminan.
Tidak
mengganggu keuangan konsumen.
Pembayaran
dan jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen.
Proses Cepat
dan Tidak berbelit.
ANJAK
PIUTANG (FACTORING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Anjak
Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan /atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang
merupakan alternative pembiayaan jangka pendek / modal kerjaatau sebagai
alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif
bagi Penjual Piutang (Client).
USAHA
KARTU KREDIT (CREDIT CARD) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Usaha Kartu
Kredit sebagaimana didefinisikan dalam peraturan yang berlaku, merupakan usaha
dalam kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan
Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada Pengguna oleh Penerbit Kartu
Kredit.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam usaha kartu kredit antara lain: Penerbit Kartu (Card
Issuer), Pemegang Kartu/Nasabah (Card Holder), Bank Relasi Toko (Acquirer),
Toko (Merchant) dan Perusahaan Jenis Kartu Kredit (Card Company)
PERBEDAAN
Perbedaan
Lembaga Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan adalah :
Kegiatannya
|
Lembaga
Pembiayaan PembiayaanL
|
Lembaga Perbankan
|
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
|
Kegiatan keuangan
|
Menghimpun dana dan menyalurkan
|
Melayani Nasabah/ konsumen
|
Departemen Keuangan
Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
|
UU No.
10 th. 1998
|
|
Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
|
Kurang fleksibel.
|